SH (49) Warga Kelayan Selatan di Tangkap Unit Satresnarkoba Polres HST
Barabai, Kalselbabussalam.com
Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan, melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka berinisial SH (49) karyawan swasta warga Jl. Tembus Mantuil Gang Arjuna RT. 025 RW. 002 Kel. Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin (sesuai KTP).
Penangkapan ini bermula pada hari Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 WITA, di Desa Pemangkih Seberang RT. 002 RW. 001, Kec. Labuan Amas Utara, Kab. Hulu Sungai Tengah, tepatnya di rumah tersangka. Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi ini, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SH.
Saat penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat kotor 6,47 gram dan berat bersih 5,86 gram, satu timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip merek ZIP IN, satu kotak handphone warna kuning, satu kotak kacamata warna hijau tosca, satu handphone merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sejumlah Rp. 725.000,- dengan rincian: dua lembar pecahan Rp. 100.000,-, tujuh lembar pecahan Rp. 50.000,-, lima lembar pecahan Rp. 20.000,-, tujuh lembar pecahan Rp. 10.000,-, dan satu lembar pecahan Rp. 5.000,-.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut.
(KBS)