Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Pulau Laut Sigam


Kotabaru, Kalselbabussalam.com — Dalam gelaran Operasi Antik Intan 2024, Polsek Pulau Laut Utara berhasil menciduk seorang pria berinisial N (31) atas kasus narkotika. Pria yang berdomisili di Jalan Berangas Km. 07 RT.002, Desa Sarang Tiung, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru ini ditangkap pada Selasa (28/5/24).


N diduga terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, dan peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman. Polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 1,12 gram dan berat bersih 0,52 gram, sebuah handphone Oppo A15 berwarna biru toska, sepotong lakban hitam, plastik kresek hitam, dan sepeda motor Suzuki Skydrive berwarna kuning metalik.


Penangkapan dilakukan di Jalan Berangas KM. 04, Gang Balat RT. 02, Desa Sigam, Kecamatan Pulau Laut Sigam. Berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Kecurigaan mengarah kepada N, yang kemudian ditangkap dengan barang bukti sabu yang dibungkus lakban hitam.


Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, melalui Kapolsek Pulau Laut Utara, IPDA M. Rifani, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga tentang peredaran sabu di Desa Sarang Tiung. "Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami mengimbau warga untuk menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang," tegasnya.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Laut Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

(Humas Polres Kotabaru)