Pencurian Sawit PT Minamas di Pamukan Utara Terbongkar
KOTABARU- KALSELBABUSSALAM.COM
Aksi pencurian buah kelapa sawit milik PT Minamas, Pamukan Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan, akhirnya terungkap. Pada Rabu malam, 11 September 2024, tim keamanan perusahaan bersama aparat Polsek Pamukan Selatan berhasil meringkus pelaku setelah pengejaran dramatis.
Kejadian bermula saat Indra Tantaluma, Asisten Divisi III Bebunga Estate, bersama tim keamanan dan anggota Polsek melakukan patroli rutin di sekitar area perkebunan. Di Blok CD9, tepat pukul 23.00 WITA, mereka berpapasan dengan mobil pick up yang memuat tandan buah segar (TBS) sawit, melaju kencang dan mengabaikan isyarat berhenti. Tak tinggal diam, Aiptu Supiani dari Polsek Pamukan Selatan segera memerintahkan pengejaran.
Butuh waktu 30 menit sebelum mobil tersebut berhasil dihentikan. Interogasi di tempat menguak perbuatan para pelaku, yang menyebabkan perusahaan merugi hingga Rp 5,29 juta. Polisi pun segera mengamankan para tersangka dan menyerahkan mereka ke Polsek Pamukan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa 2.300 kilogram buah sawit, mobil pick up hitam Gran Max berpelat nomor DA 8789 HI, serta sejumlah alat panen seperti tojok sawit, gancu, kapak, dan angkong. Para pelaku yang tertangkap diketahui berinisial AD (26), warga Desa Lintang Jaya, M (36), A (36), dan Z (47), ketiganya berasal dari Desa Binturung, Kecamatan Pamukan Utara.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, melalui Kapolsek Pamukan Utara, IPTU Charles Panggabean, menegaskan bahwa keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 KUHP. "Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ini diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun," ujarnya tegas.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku pencurian di wilayah perkebunan. Polisi dan pihak keamanan perusahaan terus memperketat pengawasan demi menjaga aset dan keamanan perusahaan. (Ainah)
(Sumber: Humas Polres Kotabaru)


