14 Kasus Penambangan Tanpa Izin Terbongkar, Polda Kalsel Beraksi! BANJARMASIN
BANJARMASIN,- KALSELBABUSSALAM.COM
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membeberkan hasil Operasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) Intan Tahun 2024 dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu, 17 Juli 2024.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., dalam keterangannya mengungkapkan, Operasi PETI berlangsung sejak 27 Juni hingga 11 Juli 2024, dipimpin oleh Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Nurhandono, S.I.K., M.H., melibatkan 275 personel dari Polda dan Polres jajaran.
Selama 14 hari, operasi ini berhasil mengungkap 14 kasus penambangan ilegal. Rinciannya, 4 kasus ditangani Polda Kalsel, 1 kasus oleh Polres Banjar, 2 kasus oleh Polres Tanah Laut, 3 kasus oleh Polres Tanah Bumbu, dan 4 kasus oleh Polres Kotabaru. Sebanyak 15 orang tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 6 unit excavator, 1 dump truck, 1 STNK, 7 mesin dompeng, 1 mesin penyedot pasir, 10 pipa paralon, 9 selang, 5 karpet perangkap butir emas, 2 jerigen, 2 cangkul, 600 m³ batu gunung, dan 4 foto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa Polda Kalsel mengungkap 4 kasus pertambangan ilegal, yang meliputi 1 kasus di Kabupaten Banjar dan 3 kasus di Kabupaten Tanah Laut. Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan tersebut tidak berada di wilayah yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
AKBP Ricky Boy menambahkan, dari kasus yang diungkap, 8 di antaranya adalah tambang emas, meliputi 3 kasus di Kabupaten Tanah Bumbu, 4 kasus di Kotabaru, dan 1 kasus di Tanah Laut. Ia juga menyoroti bahwa secara umum, kasus pertambangan ilegal pada Operasi PETI Intan 2024 ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2023.
Riska

