Kejutan di Pengadilan! Tersangka MS Gagal di Praperadilan, Kejati Kalsel Menang Telak!
Banjarmasin – KALSELBABUSALAM.COM
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa, 1 Oktober 2024, menyisakan cerita kemenangan besar bagi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel). Tersangka MS, yang mencoba mengajukan praperadilan lewat kuasa hukumnya Zainal Abidin, S.H. & Rekan, akhirnya harus menelan kekalahan pahit.
Hakim tunggal Suwandi, S.H., M.H., memutuskan penetapan tersangka MS sah dan sesuai prosedur hukum. Dalam sidang dengan perkara No. 4/Pid.Pra/2024/PN.BJM, tim hukum Kejati Kalsel yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. Abdul Mubin, S.T., S.H., M.H., berhasil mematahkan seluruh argumen pemohon.
Bukti-bukti solid yang dipaparkan oleh pihak Kejati Kalsel, termasuk keterangan saksi dan ahli, membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak sembarangan. Sementara itu, kuasa hukum MS gagal membuktikan sebaliknya, sehingga hakim menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan.
Kemenangan ini tak hanya menjadi angin segar bagi Kejati Kalsel, tetapi juga menegaskan komitmen mereka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kejahatan yang merusak ekonomi dan kepercayaan publik ini kini semakin mendapatkan perhatian serius di Kalimantan Selatan
Dengan putusan ini, upaya hukum tersangka MS untuk melawan status tersangkanya resmi kandas. Bagi masyarakat Kalimantan Selatan, kemenangan Kejati ini menjadi bukti nyata bahwa hukum ditegakkan dengan tegas, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang merugikan banyak pihak.(Ainah).