Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelaku Pencurian Emas dan Uang di Kotabaru Ditangkap Setelah Dua Minggu Buron

 


Kotabaru, KALSELBABUSSALAM.COM
10 September 2024 - Setelah buron selama dua minggu, tersangka pencurian di Desa Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Tersangka yang diketahui berinisial BK (20), seorang pelajar, diringkus oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Kotabaru di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada 5 September 2024.


Kasus ini bermula pada 24 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WITA, di kediaman korban yang berinisial SK, seorang wanita berusia 57 tahun yang juga merupakan ibu angkat dari tersangka. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/VIII/2024/SPKT/POLRES KOTABARU/POLDA KALSEL, SK melaporkan bahwa rumahnya di Jalan Gunung Karya Sari, Kecamatan Pulau Laut Sigam, dibobol saat ia tidak berada di tempat.


Dalam aksinya, BK diduga berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 38.000.000, berbagai perhiasan emas, sejumlah buku tabungan, dan sebuah handphone merek OPPO. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah membongkar pintu kamar korban untuk mengambil barang-barang berharga tersebut.Menurut keterangan dari pihak kepolisian, motif di balik tindakan BK dipicu oleh perasaan sakit hati karena sering dimarahi oleh korban. Setelah melakukan pencurian, tersangka melarikan diri ke luar daerah dan menjadi buronan selama dua minggu.


Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan BK di Kabupaten Wajo. Dengan bantuan Polsek Keera, tim kepolisian berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti yang diduga merupakan hasil curiannya.


BK saat ini telah dibawa ke Polsek Keera untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian, yang mengancam tersangka dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.(Aina)