Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nelayan Kotabaru Bernafas Lega! Alat Tangkap Akhirnya Resmi Diakui, Legalitas Dijamin Tanpa Hambatan

 


KOTABARU – KALSELBABUSSALAM.COM
Setelah sekian lama terombang-ambing dalam ketidakpastian, nelayan di Kotabaru kini bisa bernafas lega. Dalam sebuah pertemuan penting yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, mulai dari DPRD Kotabaru hingga Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, disepakati bahwa legalitas alat tangkap nelayan mendapatkan jaminan resmi.


Para nelayan, yang sebelumnya resah dengan berbagai persoalan perizinan dan ancaman pelarangan alat tangkap lampara dasar, akhirnya mendapatkan solusi konkret. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan hari ini menghasilkan notulen yang akan berfungsi sebagai dokumen sah dan menggantikan surat keterangan yang sebelumnya diperlukan. Dengan notulen tersebut, nelayan bisa menjalankan aktivitasnya tanpa khawatir tersandung masalah hukum.


Keputusan penting lainnya adalah penetapan nama baru bagi alat tangkap lampara dasar, yang kini harus disebut sebagai jaring tarik berkantong (JTB) atau jaring hela dasar (JHD). Dengan menggunakan alat tangkap ini, nelayan wajib memegang notulen RDP sebagai bukti legalitas. Proses ini diharapkan bisa mengakhiri polemik panjang yang selama ini membebani nelayan Kotabaru.


"Ini adalah langkah besar yang kami ambil untuk memastikan nelayan kita bisa bekerja dengan tenang dan tanpa gangguan," kata Suwanti, pimpinan RDP, setelah pertemuan tersebut.


Rapat yang berlangsung intens ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting lainnya, seperti Kabag Ops Polres Kotabaru AKP Abdul Rauf, Kasat Polairud Polres Kotabaru, dan perwakilan dari KSOP Tanbu. Mereka semua sepakat untuk segera menyerahkan notulen RDP kepada para nelayan, sehingga tidak ada lagi alasan bagi pihak mana pun untuk mempersulit nelayan dalam menggunakan alat tangkap mereka.


Sebelum RDP ini digelar, Suwanti dan Awaludin, pimpinan sementara DPRD Kotabaru, telah bertemu dengan Usman Pahero dan sekitar 500 nelayan yang mengajukan delapan tuntutan utama. Salah satunya adalah permintaan untuk mempermudah akses perizinan dan memastikan sistem aplikasi online selalu siap melayani pada jam kerja.


Para nelayan juga mendesak agar Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan segera memberikan sosialisasi terkait teknis penggunaan alat tangkap yang kini telah resmi diakui. Selain itu, mereka meminta agar pihak berwenang lebih mengedepankan pembinaan daripada tindakan represif dalam penertiban.


Kementerian Kelautan dan Perikanan juga didorong untuk segera mengesahkan alat tangkap lampara dasar untuk digunakan di Kotabaru. Sementara itu, para nelayan juga meminta investigasi terhadap dugaan maladministrasi oleh oknum di KSOP Tanbu yang selama ini dianggap menghambat pengurusan surat kelengkapan kapal nelayan.


Dengan semua tuntutan yang akhirnya direspons, para nelayan di Kotabaru kini bisa kembali melaut dengan tenang, mengetahui bahwa legalitas alat tangkap mereka telah diakui dan dijamin oleh pihak berwenang.(Tim)