"Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu Sita 200 Butir Narkotika Golongan 1"
Tanah Bumbu - KALSELBABUSSALAM.COM
Dalam Operasi Kewilayahan OPS ANTIK 2024, Unit Gakkum Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pria yang diduga keras menjual, mengedarkan, memiliki, atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi obat-obatan jenis zenith/carnophen di Jalan Pelabuhan Batang, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasatpolair Polres Tanah Bumbu AKP Apriansyah, S.H., mengungkapkan, setelah menerima informasi tersebut, Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WITA, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR di lokasi yang disebutkan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 20 paket plastik klip berisi obat berwarna putih yang mengandung narkotika golongan 1 jenis karisoprodol, dengan jumlah total 200 butir yang disimpan di dalam kotak sepeda motor sebelah kiri.
"Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke kantor Sat Polairud Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi 200 butir obat berwarna putih yang mengandung narkotika golongan 1 jenis karisoprodol dengan berat bersih 110,6 gram, dibungkus plastik, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu tanpa plat, dan 1 unit handphone Samsung A34 warna hijau tosca," ungkap AKP Apriansyah.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med. Kom., melalui Kasihumas IPTU Jonser Sinaga, menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam penangkapan ini.
Ia juga menegaskan komitmen Polres Tanah Bumbu untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.(Man)
@ariefprasttd