Forum Ambin Demokrasi: DPRD Banjarmasin Kurang Peka Terhadap Keluhan Warga
Banjarmasin, KALSELBABUSSALAM.COM - Forum Ambin Demokrasi mengkritik pernyataan Awan Subarkah, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, yang menyatakan bahwa keluhan terkait tarif IPAL disebabkan oleh kurangnya sosialisasi. Forum ini menilai bahwa DPRD kurang peka terhadap substansi dan pokok persoalan yang ada.
Forum Ambin Demokrasi, sebagai kelompok masyarakat sipil yang peduli pada tata kelola pemerintahan, mengingatkan DPRD bahwa Perwali Nomor 152 tahun 2023 tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja, bertentangan dengan asas hukum perundang-undangan dan prinsip penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik dan benar.
Menurut Forum Ambin Demokrasi, berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, materi yang memuat pemberian beban kepada masyarakat harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Namun, Perwali No. 152/2023 tidak memiliki dasar hukum Perda. Ini berarti Perwali tersebut telah mengambil alih fungsi Perda yang prosesnya wajib melibatkan DPRD. Kedudukan Perwali hanya untuk menindaklanjuti Perda dan membuat penjabaran teknis.
Awan Subarkah tidak memahami bahwa Perwali No. 152/2023 merupakan penyeludupan hukum. Perwali ini dijadikan pedoman tarif bagi warga yang menggunakan jasa pengelolaan limbah dan sedot tinja. Namun, semua warga yang menjadi pelanggan air bersih dikenakan kewajiban membayar jasa pelayanan tanpa persetujuan atau opsi.
Ditinjau dari sudut administratif, Perwali No. 152/2023 dinilai cacat prosedur dan maladministrasi. Pemberian beban kewajiban kepada warga yang tidak mendapatkan jasa pelayanan adalah penyalahgunaan wewenang yang berpotensi tindak pidana korupsi.
Forum ini juga menyoroti bahwa Perwali No. 152/2023 lahir tanpa melalui penjaringan aspirasi warga yang terkena dampak langsung, dan tanpa mekanisme serta pembahasan di DPRD Kota Banjarmasin. Proses ini telah meniadakan peran dan keberadaan DPRD sebagai lembaga perwakilan warga.
Forum Ambin Demokrasi menuntut agar Perwali No. 152/2023 dicabut dan tarif yang sudah diberlakukan dikonversi pada pembayaran PDAM bulan berikutnya. Mereka menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menghindari masalah hukum dan sosial yang lebih besar.
Banjarmasin, 1 Juni 2024 FORUM AMBIN DEMOKRASI Narahubung: Noorhalis Majid,