Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tagihan Ganda PDAM dan Limbah Domestik, Anang Rosyadi: Beban Berat Bagi Masyarakat


BANJARMASIN, KALSELBABUSSALAM.COM

Ketua Gerakan Organisasi Jalan Lurus Kalsel, Anang Rosyadi, menyatakan penolakannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin yang menerapkan Perwali Nomor 152 Tahun 2023. Peraturan ini menetapkan tarif untuk pelayanan pengelolaan air limbah domestik dan layanan sedot tinja yang akan muncul dalam tagihan bulanan bersamaan dengan pembayaran air bersih.

Menurut Anang, kebijakan ini sangat memberatkan warga. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam diskusi yang diadakan oleh Ambin Demokrasi di Rumah Alam Sungai Andai, Komplek Andai Jaya Persada Blok D RT 34 no 8 Kelurahan Sungai Andai, Sabtu (18/5) sore.

"Kami meminta kebijakan ini segera dihentikan karena pada dasarnya, instalasi pengolahan air bersih bertujuan untuk menyediakan jasa pengolahan, bukan menyedot septitank," katanya.

Anang menegaskan bahwa pengelolaan air limbah domestik oleh Perumda ini tidak sesuai dengan tugas utamanya dan hanya membebani masyarakat.


"Kami meminta masyarakat untuk menolak kebijakan ini dan menuntut pengembalian uang yang sudah dibayarkan. Tarif ini seharusnya diatur dalam Perda, namun itu pun tidak masuk akal," tambahnya.

Ia juga berpendapat bahwa pembahasan kebijakan ini di tingkat DPRD tidak realistis karena instalasi pengolahan air bersih harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. "Instalasi itu harusnya mengelola air limbah menjadi air bersih, bukan membuang limbah yang mencemari lingkungan," ujarnya.

Anang menyoroti masalah limbah restoran yang dibuang ke saluran got tanpa penertiban oleh pihak terkait, serta keberatan masyarakat terhadap tagihan iuran yang disandingkan dengan tagihan PDAM.

"Cara ini membuat masyarakat tertekan dan memudahkan pemungutan lewat tagihan PDAM atau listrik. Jika pemerintah tidak memiliki modal, mereka harus mencari solusi sendiri tanpa membebani masyarakat," tegas Anang.

Ia juga mengkritik DPRD agar bertindak sebagai perwakilan rakyat yang benar dan tidak hanya mencari keuntungan pribadi. "Anggota DPRD harus memiliki hati nurani dan tidak salah menafsirkan amanah sebagai wakil rakyat," tambahnya.

Anang menekankan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan kelayakan kebijakan sebelum membebani rakyat, bukan sekadar melindungi kebijakan dengan Perda.


Dalam forum diskusi tersebut, Ketua Ambin Demokrasi Noor Khalis Majid dan peserta lainnya, termasuk Bang Efendi, sepakat bahwa harus ada perlindungan terhadap masyarakat. Ambin Demokrasi akan mengambil langkah-langkah jika kebijakan ini tidak ditanggapi, mulai dari menyuarakan aspirasi, mengirim surat, audiensi, hingga melakukan demonstrasi atau boikot.

Anang mengingatkan bahwa pemimpin yang bijak tidak akan merasa harga dirinya jatuh dengan mencabut kebijakan yang salah.(Hairunisa)