Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Kotabaru Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba dari September hingga Awal Oktober 2024

 


Kotabaru, KALSELBABUSSALAM.COM
09 Oktober 2024 – Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 09 Oktober 2024, mengumumkan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkoba yang terjadi sejak bulan September hingga awal Oktober 2024. Dalam periode tersebut, Satuan Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap empat kasus besar yang melibatkan barang bukti dengan jumlah signifikan.


Dalam kasus pertama, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial W (17) dan M, yang memiliki hubungan sebagai ibu dan anak. Keduanya ditangkap pada Minggu, 01 September 2024, sekitar pukul 19.45 WITA di Jalan Raya Berangas, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika seberat 48,65 gram.


Kasus kedua terjadi pada Jumat, 20 September 2024, pukul 03.00 WITA, di Jalan Sisingamangaraja, RT.01, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam. Dua pelaku berinisial A dan V ditangkap dengan barang bukti sebanyak delapan paket narkotika seberat 96,39 gram.


Selanjutnya, pada Jumat, 27 September 2024, seorang pelaku berinisial M ditangkap di Jalan Selokayang, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, dengan barang bukti tiga paket narkotika seberat 12,64 gram.


Kasus keempat terjadi pada Kamis, 03 Oktober 2024. Seorang pelaku berinisial A ditangkap di Jalan Fatmaraga, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara, dengan barang bukti 34 paket narkotika seberat 19,86 gram.


Selain empat kasus besar tersebut, polisi juga berhasil mengungkap lima kasus lainnya dengan total barang bukti mencapai 10 gram.


Menurut AKBP Doli M. Tanjung, dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 1.900 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil dicegah peredarannya di masyarakat.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(Ainah).