Kejati Kalsel Gelar Penyuluhan Hukum di MTsN 2 Banjarmasin: Meningkatkan Kesadaran Hukum Siswa
Banjarmasin - KALSELBABUSSALAM.COM
Pada Selasa, 30 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melaksanakan program "Jaksa Masuk Madrasah" (JMM) di Aula Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Banjarmasin. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai hukum kepada para siswa, khususnya terkait kenakalan remaja, agar mereka lebih memahami konsekuensi hukum dari perbuatan yang melanggar.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekolah MTsN 2 Banjarmasin, Dr. Riduansyah, M.Pd., dan Yuni Priyono, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum, yang bertindak sebagai pembicara. Dalam penyuluhan tersebut, tema "Sistem Peradilan Anak dan Kenakalan Remaja" diangkat untuk membahas berbagai permasalahan yang sering dihadapi oleh remaja, seperti tawuran, balap liar, bullying, konsumsi minuman keras, narkoba, dan judi online.
Yuni Priyono secara rinci menjelaskan dampak negatif judi online, yang dinilai sangat merusak bagi generasi muda. Ia menyebutkan beberapa faktor penyebab remaja terlibat dalam judi online, seperti kurangnya pengawasan, rasa ingin tahu, tekanan dari teman sebaya, serta keinginan untuk mencari hiburan atau melarikan diri dari masalah. Meskipun Sistem Peradilan Pidana Anak menekankan pendekatan Keadilan Restoratif, yang melibatkan pelaku, korban, dan keluarga mereka dalam penyelesaian kasus, Yuni Priyono menekankan bahwa ancaman hukum tetap ada, termasuk denda dan hukuman penjara.
Para siswa sangat antusias mengikuti penyuluhan ini, terbukti dari perhatian mereka selama sesi berlangsung. Sesi tanya jawab yang disediakan menjadi wadah bagi siswa untuk mendalami materi yang disampaikan, menciptakan interaksi yang produktif.
Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah preventif untuk mengurangi kasus kenakalan remaja yang semakin meningkat di masyarakat. Keberhasilan program ini dalam memberikan rasa aman dan keadilan juga tercermin dari tingginya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan dalam menangani kasus-kasus tersebut.(Kbs)
Yuni Priyono S.H.,M.H

