Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Unit Reskrim Simpang Empat Berhasil Amankan 1,36 Gram Sabu dari Tangan FR


KALSELBABUSSALAM.COM

Simpang Empat, 27 Mei 2024 - Dalam rangka Operasi Antik Intan 2024, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menciduk seorang pelaku tindak pidana narkotika pada Minggu, 26 Mei 2024. Pelaku, yang dikenal dengan inisial FR, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Transmigrasi, tepatnya di samping Gang Bata Merah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.


Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K., M.Med. Kom., melalui Kasihumas IPTU Jonser Sinaga menyampaikan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai seringnya terjadi transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi ini, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan mendalam yang berujung pada penangkapan FR. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kapolsek Simpang Empat AKP Tony Haryono, S.E., M.M., mengungkapkan, pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WITA, pihaknya menggelar operasi di lokasi yang telah diinformasikan masyarakat. Operasi ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya FR beserta barang bukti 5 paket sabu-sabu seberat 1,36 gram.


"Setelah penangkapan, FR dan barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,36 gram dibawa ke kantor Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Tony Haryono.


Laporan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Publik diharapkan terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi keamanan bersama.(Ks)