Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tim Gabungan Sat Narkoba dan Sat Polairud Polres Batola Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika


Kalimantan Selatan - Kalselbabussalam.com

Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Selasa, 28 Mei 2024.


Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial HRS (42), warga Banjarmasin, di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola. Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Marum, menyatakan bahwa operasi ini dipimpin oleh Sat Narkoba Polres Batola dengan dukungan Polair Polres Batola.


Barang bukti yang disita dari HRS meliputi dua paket sabu dengan berat kotor 9,84 gram (berat bersih 9,40 gram), sebuah HP VIVO Y17, sebuah sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DA 6069 KBO, selembar tisu putih sebagai pembungkus, dan sebuah gelang karet.



Kasat Narkoba Polres Batola, AKP Mashuri, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi penangkapan. Pada pukul 23.00 WITA, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan menemukan HRS yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu di saku celana depan sebelah kiri HRS. Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.


HRS kini sedang menjalani proses hukum di Polres Batola dengan dugaan melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Kbs)