Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penangkapan Tersangka Narkoba Dengan Barang Bukti Sabu 57,79 Gram di Batulicin


Batulicin, Kalselbabusalam.com

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan gelap narkotika di Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Minggu, 26 Maret 2024. Tersangka, yang dikenal sebagai I (39 tahun), berhasil diamankan di sebuah kediaman di Jalan Raya Transmigrasi.



AKBP Arief Prasetya S.I.K., M. Med. Kom., Kapolres Tanah Bumbu, melalui Kasubag Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat tentang meningkatnya peredaran narkoba di wilayah tersebut mendorong tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Pada malam hari Minggu, tanggal 24 Maret 2024, pukul 21.45 WITA, tim berhasil mengamankan tersangka I di kediamannya.



"I beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Polres Tanah Bumbu. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini," ungkap IPTU Jonser Sinaga.



IPTU Anang Setiawan S.H., Kepala Satresnarkoba, menjelaskan bahwa selama penggeledahan, tim berhasil menemukan 7 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong celana tersangka. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka di Perum Plajau Indah, Desa Barokah, di mana tim berhasil menemukan 10 paket sabu lainnya di dalam kamar rumah tersebut.



"Totalnya, ada 17 paket sabu yang berhasil diamankan dengan berat bersih mencapai 57,79 gram. Selain narkotika, sejumlah barang bukti lainnya juga disita, termasuk 2 pipet kaca, 1 botol bong lengkap dengan sedotan, 2 sendok sabu, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 2 dompet kecil, 1 kotak plastik, 1 korek api, dan 1 unit ponsel merek Realme," jelas IPTU Anang S.(*/KB)